Kepergok Curi Uang, Pemuda Ini Tusuk Bibinya dengan Obeng

Redaksi
30 Sep 2018 09:19
2 menit membaca

Tangerang – AN tega menusuk bibinya, Patonah (56). Pria 21 tahun tersebut menusuk perut, pinggang, dan kepala bibinya dengan obeng karena tepergok mencuri uang korban Rp 2,5 juta.

AN diamankan Sabtu (29/9) malam setelah berhasil membawa kabur uang hasil kejahatannya. Selama hampir 24 jam dari aksinya melakukan kejahatan di rumah bibinya sendiri di Kampung Gintung RT 02/07, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. AN diciduk Polisi.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, karena panik kepergok mencuri, pelaku langsung menghunuskan obeng ke arah korban pada hari Jum’at (28/9/2019) di rumah korban yang berada di Kampung Gintung RT 02/07, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Saat melakukan aksinya, tersangka terpergok korban sedang mengambil uang miliknya. Karena panik, ia langsung menusuk korban di bagian perut, pinggang dan kepala,” ujar Uka, Sabtu (29/9/2018).

Uka menjelaskan, persisnya korban melakukan pencurian itu saat rumah dalam kondisi sepi, karena suami korban sedang melaksanakan ibadah shalat Jumat.

“Tersangka masuk ke kamar korban dan mencuri uang sejumlah Rp 2,5 juta yang di simpan dibawah tempat tidur,” jelasnya.

Namun, aksi pelaku tersebut dipergoki oleh korban. Panik perbuatannya diketahui pemilik rumah, pelaku pun gelap mata dan langsung mendorong korban hingga terjatuh.

Karena melihat bibinya terkapar berlumuran darah, AN langsung kabur membawa uang hasil kejahatannya tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Cisoka langsung mengejar pelaku ke rumah mertuanya di kawasan Serang, Banten, dan tidak menemukan batang hidung tersangka.

“Kurang dari 24 jam kami langsung menyergap tersangka di kontrakan temannnya di kawasan industri Pancatama Desa Sumur Hejo, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten,” ucapnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah bibi kandungnya dan dilakukan setiap hari Jum’at.

“Jadi dia merasa pada hari Jum’at itu rumah sepi karena pada salat Jumat. Pada aksi pertamanya dilakukan sekitar sebulan lalu,” jelas Uka.

Menurut Uka, AN pertama kali mencuri sebesar Rp 7 juta, kedua kali ia menggondol Rp 3 juta, dan yang terakhir Rp 2,5 juta. Jadi total uang yang ia bawa kabur sekira Rp 12.5 juta.

AN mengaku terpaksa melakukan pencurian kepada bibinya sendiri lantaran faktor ekonomi untuk membelikan susu kepada anaknya yang masih balita.

“Dia ini pengangguran dan butuh uang susu untuk anaknya. Anaknya cuma satu dan masih balita,” kata Uka.

Akibat kejadian tersebut, Patonah mengalami lebih dari tiga luka tusuk dan sedang dirawat intensif di RSUD Balaraja.

Kini AN dikenakan Pasal tentang Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Alv/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan