Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu di Tangerang yang Resahkan Masyarakat

Ramzy
7 Okt 2018 15:46
2 menit membaca

TANGERANG – Aparat Polsek Mauk menangkap dua orang pengedar sabu berinisial FM (28) dan RS (30). Keduanya yang merupakan karyawan swasta tersebut, ditangkap Sabtu (6/10/2018) di Jalan Hartono Raya Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Keduanya ditangkap karena laporan masyarakat yang mengetahui keduanya sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan sering melakukan transaksi di sekitar wilayah Tangerang.

“Kedua tersangka itu kita amankan saat sedang menunggu pembeli. Sebelumnya kami juga sudah mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujar Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro, Minggu (7/10/2018).

Teguh mengatakan, saat keduanya diamankan dab dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pria tersebut, personelnya menemukan dua bungkus narkoba jenis sabu di saku celana RS.

“Narkoba jenis sabu itu dibungkus lakban hitam, disimpan disaku celana depan dalam bungkus rokok,” ucapnya.

Setelah mendapatkan barang bukti itu, lanjut Teguh, kedua pria yang tercatat sebagai warga Kota Bekasi dan Jakarta Timur itu pun kemudian diinterogasi.

“Tersangka RS mengakui jika narkoba jenis sabu itu milik tersangka FM, saat dikonfirmasi ke FM, dia mengaku juga sabu itu miliknya,” jelas Teguh.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Mauk. Barang bukti sabu dengan berat sekitar 2 gram pun turut disita sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan