ICAB Minta Gudang Kepiting di Dadap Segera Dibongkar

Ramzy
10 Okt 2018 16:26
2 menit membaca

TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Indenpedent Citra Anak Bangsa (LSM ICAB) meminta agar bagunan gudang kepiting yang menempati lahan fasos fasum di Perumahan Griya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang agar segera dibongkar.

Ketua Umum LSM ICAB, Sawaludin Ali.MT mengaku, pihaknya telah melayangkan surat permohonan pembongkaran kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Menurutnya, bangunan yang dipergunakan untuk gudang kepiting dan berdiri dilahan fasos fasum tersebut, sudah jelas melanggar peraturan daerah dan mengganggu ketertiban umum.

“Per tanggal 10 September 2018 kemarin, kami sudah mengirimkan surat permohonan kepada Bupati, agar bangunan yang melanggar tersebut dibongkar,” kata Sawaludin, Rabu (10/10/2018).

Sawaludin menegaskan, sebagai mitra pemerintah dan mewakili aspirasi masyarakat, pihaknya merasa memiliki kewajiban untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha.

“Temuan kami dilapangan, bangunan gudang kepiting itu, menempati lahan milik negara yakni lahan fasos fasum Perumahan Dadap. Kami sebagai salah satu mitra pemerintah merasa perlu menyikapi ada pelnggaran, agar keteriban dan kenyamanan di Kabupaten Tangerang dapat terwujud,” jelasnya.

Camat Kosambi, Toni Rustoni menjelaskan, bahwa eksekusi pembokaran merupakan kewenangan Satpol-PP Kabupaten Tangerang.

Kendati demikian, kata Toni, pihaknya akan mendalami permasalahan itu, dan akan segera memanggil pihak yang bersangkutan.

“Saya belum menerima surat tembusan dari LSM ICAB, dan persoalan itu sedang ditangani oleh Pemkab jadi kami belum mengetahui tidakan selanjutnya,” kata Toni.

Terakhir, tambah Toni, sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap pihak pengusaha yang diduga menempati lahan fasos fasum, namun infonya pihak pengusaha tidak hadir.

“Saya denger sudah dipanggil, tapi yang bersangutan tidak datang, nanti coba kita panggil lagi, supaya permasalahannya tidak berlarut-larut,” tungkas Toni.

Untuk diketahui, dilahan fasos fasum di Perumahan Griya Dadap, Blok A3 no 8 dan 9, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, telah berdiri bagunan yang digunakan untuk gudang kepiting.

Meski sekitar 3 bulan lalu sudah disegel dan sudah di cek langsung oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, namun hingga kini belum ada penertiban terhadap bangunan tersebut.

Dari inforamasi yang berhasil dihimpun, gudang kepiting yang diduga menempati lahan milik negara itu, sudah berdiri sejak delapan tahun silam, dan baru kini mendapatkan respon dari berbagai kalangan. (Iyo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan