Polisi Tangkap Kelompok Penadah Roro Jongrang

Ramzy
11 Okt 2018 13:58
2 menit membaca

TANGERANG – Pelaku penggelapan dan pencurian mobil dibekuk petugas Polsek Tangerang, Jumat (5/10/2018). Pelaku terlibat dalam jaringan terstruktur dalam melakukan aksinya.

Pelaku adalah Okta Riswanto (32), yang nekat mencuri dan menjual mobil mantan bosnya kepada komplotan penadah Roro Jonggrang.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku bermodus dengan membobol rumah korban bernama Herman di kawasan Cluster Parancis, Blok FB-3/6, Moderland RT01/07, Keluarahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Awal mula kejadian telah terjadi pencurian mobil Honda Mobilio yang dilakukan oleh tersangka Okta, kemudian korban melapor ke Polsek Tangerang,” kata Ewo, Kamis (11/10/2018).

Ia menambahkan, ada dua laporan tentang pencurian dan dua laporan penggelapan motor roda empat.

“Dari beberapa laporan tersebut, kami kembangkan dan berhasil menangkap satu pelaku utama pencurian kendaraan bermotor roda empat,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan petugas, mobil Honda Mobilio sudah dijual pelaku ke Lembang, Bandung, Jawa Barat. Petugas pun mengarah ke daerah Bandung.

“Kami berhasil mengamankan para penadah mobil hasil curian ini yang menyebut dirinya kelompok Roro Jonggrang,” ucapnya.

Selain itu, di tempat persembunyian kelompok Roro Jonggrang juga ditemukan mobil Nissan Grand Livina yang tidak dapat ditunjukkan alat bukti kepemilikannya.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang penadah. Mereka adalah Deni, Heriyanto, Ari, dan Ridwan yang langsung digelandang ke Mapolsek Tangerang.

“Mobil-mobil hasil kejahatan dilengkapi dengan STNK kemudian dijual ke penadah dengan harga variasi antara Rp 30 juta – 40 juta,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan penadah disangkakan pasal 362 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan