Komplotan Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi

Ramzy
19 Okt 2018 15:12
2 menit membaca

TANGERANG – Jajaran Polsek Panongan membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Kedinding, Desa Kedinding, Kecamatan Kiben, Kabupaten Serang, Jum’at (12/10/2018).

Pelaku yang diamankan adalah Jul dan ARK, usai melakukan aksinya di Jalan Raya Korelet, Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan.

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, saat kejadian korban sedang makan di sebuah warung pecel lele. Korban tidak mengetahui kalau motor yang terparkir di depan warung tersebut sedang diintai oleh kedua pelaku.

“Korban baru sadar setelah akan pulang, saat dilihat motornya sudah tidak ada di tempat yang dia parkir,” kata Trisno, Jum’at (19/10/2018).

Melihat sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya sudah raib dibawa kabur pelaku, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Panongan.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota unit reskrim Polsek Panongan langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

“Saat kita sedang melakukan observasi, kami mendapatkan informasi dari warga kalau ada sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan motor korban di wilayah Kabupaten Serang,” tuturnya.

Trisno mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi itu. Anggotanya langsung menindaklanjuti dan dapat mengamankan satu pelaku di dalam kontrakannya itu.

“Pelaku ARK kita tangkap di Serang, dari keterangan pelaku yang kita amankan bahwa rekannya berada di wilayaj Bugel, Tigaraksa. Kita langsung bergerak kesana dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial JUL,” tandasnya.

Polisi pun mengamankan dan mengembalikan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban yakni Anggy Sidik.

Raut wajah Anggy tampak bahagia.
Motor yang telah hilang selama kurang lebih lima hari karena dicuri, kembali ke tangannya dalam kondisi utuh.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polsek Panongan yang dengan cepat mengungkap kejadian ini. Saya seneng karena motor saya bisa kembali lantaran motor ini untuk saya kerja,” kata karyawan swasta ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan