Polisi Tangkap Lima Pelajar yang Telibat Tawuran di Curug

Ramzy
23 Okt 2018 22:57
2 menit membaca

TANGERANG – Terlibat tawuran hingga mengakibatkan seorang terkapar luka parah, lima pelajar dari SMK Yupentek 2 Curug, Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi.

Korban Muhamad Aditya (18), eks pelajar SMK Mandiri Panongan mengalami luka berat di pergelangan tangan kiri akibat aksi tawuran di wilayah Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Kamis (18/10/2018).

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan mengatakan lima pelajar yang diamankan itu terbukti melakukan tindak penganiayaan berat terhadap korbannya, saat melakukan aksi tawuran.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi berhasil kami ungkap lima pelaku D (16), R (16), D (16), S (16), dan I (17) yang melakukan penganiyaan dengan barang bukti senjata tajam dan tumpul,” kata Ferdy, Selasa (23/10/2018).

Ia menjelaskan, awal mula tawuran terjadi dari adanya pertandingan futsal antar dua sekolah tersebut. Saat futsal itu ada perselisihan yang kemudian keduanya janjian tawuran di Jalan Raya STPI, Curug Kabupaten Tangerang.

“Masing-masing pihak dibekali senjata tajam saat beraksi di Jalan Raya STPI, curug kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Kejadian tawuran ini sebelumnya diawali dengan ajakan untuk bertanding futsal antara dua kubu pada Rabu (17/10/2018) lalu yang kemudian berujung pada keributan di lokasi pertandingan. Kemudian pada Kamis (18/10/2018) terjadilah tawuran antara kedua belah pihak.

“Tersangka anak, proses penahanannya dipisahkan dari yang dewasa. Masa penahanan hanya 7 hari, diperpanjang 8 hari, jadi total 15 hari. Pemeriksaan harus didampingi orang tua,” jelas Ferdy.

Polisi mengamankan empat buah clurit, tiga bilah parang, dan satu sepeda motor dari para tersangka. Lebih lanjut, polisi akan menghubungi orang tua para pelaku untuk mendampingi mereka selama proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Zie)

 

Penulis : Alfian Herianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan