Kurang dari 24 Jam, Tiga Pelaku Perampokan Minimarket Ditangkap Polisi

Ramzy
25 Okt 2018 20:42
2 menit membaca

TANGERANG – Tiga pelaku perampokan minimarket Alfamart di Jalan Atang Sanjaya Kampung Gardu RT 02/05, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda Kota Tangerang berhasil diringkus polisi kurang dari 24 Jam setelah kejadian. Ketiganya dihadiahi timah panas polisi di bagian kaki, karena melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, identitas pelaku adalah Randy (22), Aldi (23), dan Junaidi (22). Para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan sadis pada Kamis, (25/10/2018).

Baca Juga : Perampok Bersenjata Tajam Rampok Minimarket di Benda

Menurutnya, saat itu ketiga pelaku mendatangi minimarket yang sedang bersiap-siap untuk membuka toko sekira pukul 06.30 WIB. Aksi ketiganya yang melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam menyerupai pedang itu terekam kamera perekam (CCTV) toko, sehingga polisi berhasil mengenali ciri-ciri mereka dan membekuknya beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi.

“Kasir dan pegawai sedang membuka toko, tidak lama kemudian didatangi pelaku dan mencoba membuka meminta brankas. Tapi terjadi perlawanan oleh korban yang mengakibatkan luka di wajahnya karena kena sabetan senjata tajam,” kata Harry.

Pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp200 ribu di minimarket tersebut dan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Harry menambahkan, dari rekam jejaknya, pelaku setidaknya telah merampok dua minimarket dengan dibekali senjata tajam. Kawanan perampok ini kerap menyasar minimarket 24 jam. Mereka juga tak segan melukai korban jika permintaannya tak terpenuhi.

Di hadapan petugas pelaku mengaku uang hasil perampokan digunakan untuk judiĀ online.

Tak sekedar menggasak uang di brankas, kawanan perampok itu juga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.

Sariah, kasir toko waralaba itu sempat mengalami ketakutan luar biasa, karena selain disekap oleh salah satu pelaku, korban juga digerayangi tubuhnya.

“Saya mengaku kalau telah pegang-pegang payudaranya,” pengakuan Junaidi, satu dari tiga pelaku perampokan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku digelandang ke hotel prodeo Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan