Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Penjual Nasi Goreng di Pamulang

Ramzy
7 Jan 2019 18:24
2 menit membaca

Barang bukti gerobak yang digunakan pelaku berkeliling untuk berjualan nasi goreng.

TANGSEL – Arohmanul Bais, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk tim Vipers Polsek Pamulang di Jalan Aria Putra Pamulang punya cara yang tidak biasa, untuk melancarkan aksinya mencuri sepeda motor.

Ya, pelaku berpura-pura menjadi penjual nasi goreng. Ini dilakukan untuk mengintasi mangsa sepeda motor yang bakal dicurinya. Dalam melancarkan aksinya, ia bekerjasama dengan pelaku lainnya.

Pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Gang Masjid Darussalam, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku telah tiga bulan menjalankan aksi kriminalnya. Dalam aksinya, pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa diawasi pemiliknya.

Pelaku bersama rekannya kemudian merusak kunci kontak motor yang terparkir menggunakan kunci palsu atau kunci letter T.

Tersangka berpura-pura sebagai pedagang nasi goreng. Sambil berjualan, dia melihat tempat aman dan motor, jika dimungkinkan, dia mengambil sepeda motor,” kaya Ferdy, Senin (7/1/2019).

Setelah diinterogasi, komplotan maling motor modus tukang nasi goreng keliling, sudah melancarkan aksinya sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga bulan belakangan.

“Wilayah operasi tukangĀ nasi gorengĀ itu, Ciputat Pamulang. Ya sepanjang daerah perumahan itu,” ujar Kapolres.

Di aksi pencurian sebelumnya, Bais dan rekan-rekannya saling berkoordinasi, jika Bais mengeksekusi, maka rekannya menunggu dan membawa kabur motornya.

Motor curian mereka dipreteli hingga berupa suku cadang, dan mereka jual secara online melali media sosial Facebook.

Dari lima aksinya, polisi berhasil mengamankan tiga motor, dengan satu motor sudah dipreteli.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu unit gerobak nasi goreng keliling serta beberapa plat nomor kendaraan roda dua diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan