Dilindungi Jaksa, Zaki Perintahkan Camat Tegas Laksanakan Perbup Nomor 47 Tahun 2018

Ramzy
16 Jan 2019 02:05
2 menit membaca

Penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Kejari Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati.

TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar perintahkan para camat di Kabupaten Tangerang untuk tegas dalam menerapkan Perbup No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang.

Hal ini disampaikan Zaki saat menghadiri perjanjian kerjasama, antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Kejari Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Selasa (15/1/2019).

“Dengan adanya perlindungan dari Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Tangerang, saya perintahkan camat untuk tegas dalam melaksanakan Perbup tersebut,” terangnya.

Zaki mengakui, Perbup itu akan tetap berjalan meski ada keberatan dari para awak angkutan dan pelaku usaha transportasi angkutan.

“Kita melihat langsung dampak yang ditimbulkan dan pertimbangan lainnya dari keberadaan angkutan barang yang bertonase berlebih ini, masalah sosial dan kemanan juga perekonomian ikut menjadi perhatian utama,” jelasnya.

Ia menegaskan, meski ada lebaran bahkan sampai ada yang berupaya mengajukan gugatan akan keputusan tersebut, dirinya memastikan itu tetap berjalan.

“Kita harus terus jalankan, suplemen tambahan akan adanya payung hukum sudah terjadi dengan adanya kerjasama dengan pengacara negara melalui kejaksaan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Zulbahri Bahtiar mengungkapkan, dengan dilakukannya penandatanganan dan kerjasama ini antara Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Pemkab Tangerang sama-sama memperoleh manfaat atas kerjasama ini.

“Dengan kerjasama ini kita berharap dapat melaksanakan penegakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Tangerang ini dengan baik, dan kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Bupati Tangerang dan jajaran,” tandasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan