banner 468x60 banner 468x60

Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandungnya Sendiri di Tangerang

Ramzy
20 Jan 2019 01:53
KONTAK KAMI 0 395
2 menit membaca

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro saat memberikan keterangan kepada awak media di RSUD Kabupaten Tangerang.

TANGERANG – Malang nasib bocah perempuan berusia 1,5 tahun bernama Quina Latisa Ramadhani yang harus meninggal di tangan ibunya sendiri di Kota Tangerang.

Quina tinggal bersama ibu kandung bernama Rosita (28) dan ayah tirinya bernama Wage (50) seorang sopir grab.

Hal itu terkuak setelah kecurigaan seorang warga bernama Ratna yang ingin menagih uang listrik kepada Rosita dan Wage pada Jumat (18/1/2019) di Kampung Gebang RT 04/03 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro mengatakan, aksi biadab dilakukan Rosita terhadap anaknya berlatar belakang kekesalan ibu muda ini kepada mantan suaminya bernama R.

“Sementara motifnya karena unsur sakit hati kepada suami keduanya. Dimana suaminya tersebut pergi meninggalkan tersangka sejak melahirkan korban,” ungkap Eliantoro di kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019).

Dari sakit hati tersebut, lanjut Eliantoro, tersangka tersulut emosinya ketika melihat Quina karena terbayang mantan suaminya. Emosi yang mudah meledak-ledak membuat sang ibu kerap melayangkan bogem mentah ke putri keduanya tersebut.

“Penganiayaan sudah sering dilakukan. Kadang tersangka jengkel sama anak tersebut, pas melihat anak tersebut kemarahannya itu meledak sehingga menuangkan kemarahannya dengan memukuli korban,” terangnya.

Untik diketahui, Ros telah menikah tiga kali. Quina sendiri merupakan anak kedua dari hasil pernikahannya dengan suaminya yang kedua asal Palembang.

Setelah lama berpisah dengan ayah kandung korban, Rosita kemudian menikah dengan Wage (50) yang berprofesi sebagai ojek online. Keduanya pun mengontrak di Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Akibat perbuatannya, Rosita dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan