Ribuan Santri Tangerang Terima Dana PIP

Ramzy
31 Jan 2019 17:49
2 menit membaca

Siti Umroh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Tangerang saat menyalurkan PIP.

TANGERANG – Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang telah mengalokasikan anggaran manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) untuk santri pondok pesantren mencapai ratusan juta rupiah. Anggaran ini diperuntukkan bagi 1.302 santri yang tersebar di Kota Tangerang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Dedi Mahfudin menyampaikan, tujuan pemberian PIP ini untuk membantu para santri dan santriwati yang berasal dari keluarga kurang mampu agar bisa terus bersekolah.

“Ini diberikan kepada santri yang tidak mampu dalam rangka menunjang pendidikan agar tidak putus sekolah karena terkendala dana,” ucap Dedi, Kamis (31/1/2019).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Dedi Mahfudin.

Menurutnya, penerima manfaat PIP ini adalah para santri pondok pesantren yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut, santri pada pondok pesantren, tidak sedang mengikuti layanan pendidikan formal, seperti sekolah (SD/SMP/SMA/SMK) dan madrasah (MI/MTs/MA) dan berasal dari keluarga tidak mampu.

“Persyaratan untuk membuktikan ketiga kriteria itu didukung dengan sejumlah data dan bukti-bukti otentik, seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor KTP, penghasilan orang tua dan data-data keluarga lainnya serta surat keterangan miskin, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran negara,” ujarnya.

Sementara itu, Siti Umroh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Tangerang menambahkan, dirinya mengajak seluruh santri yang menerima program tersebut bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk program pendidikan di pesantren.

“Gunakan dana ini sesuai peruntukannya, jangan sampai digunakan untuk hal yang dapat mengganggu pendidikan di pesantren,” tuturnya.

Sedangkan rincian jumlah dana PIP yang diterima itu untuk kategori I (setingkat SD/MI) Rp 500.000/santri/tahun. Sedangkan untuk kategori II (tingkat SMP/MTs) Rp 750.000/santri/tahun, dan kategori III (tingkat SMA/MA) Rp 1 juta/santri/tahun. Dijelaskan, santri yang menerima dana PIP itu adalah yang mondok di pesantren salafi yang tidak sekolah ataupun madrasah.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan