Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Rutan Tangerang

Ramzy
13 Feb 2019 18:31
1 menit membaca

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti saat menggelar ungkap kasus pengedar sabu jaringam Rutan.

TANGERANG – Polsek Cisoka, menangkap seorang pria berinisial MS (25), pengedar sabu jaringan Rutan Tangerang. Polisi menyita tiga buah plastik bening berisikan sabu seberat 0,50 gram sabu dari tersangka.

Tim Reskrim Polsek Cisoka mulanya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang. Lalu setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap MS di lokasi tersebut. Polisi menemukan sabu seberat 0,50 gram yang disimpan di saku celananya.

“MS mengaku menjual narkoba dan mendapat barang tersebut dari seorang temannya yang berada di Rutan Jambe,” kata Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Rabu (13/2/2019).

Pelaku sudah mengedarkan narkoba sejak 8 bulan lalu. MS membeli sabu tersebut seharga Rp 600.000. AM sendiri menjual kepada pelanggannya seharga Rp 700.000.

“Saat ini kami sedang dalami jaringan yang ada di lapas tersebut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 122 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan