Terjaring OTT, Oknum Anggota Polsek Pasar Kemis Terancam Dipecat

Ramzy
15 Feb 2019 18:16
2 menit membaca

Ilustrasi.

SERANG – Dalam rangka terus melakukan upaya peningkatan pelayanan Polri kepada masyarakat, Polda Banten selalu melakukan upaya pengawasan dan pengamanan terhadap personel sebagai pelayan yang baik dan profesional.

Kabid Propam Polda Banten, AKBP Yulius Yulianto mengatakan, pihaknya sedang melakukan upaya pembenahan di dalam internal, dan saat ini Yulius sedang mendalami dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan seorang oknum anggota Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, yakni Brigadir AY.

“Saat ini kami sedang melakukan pembenahan di dalam internal di lingkup Polda Banten,” kata Yulius, Jum’at (15/2/2019).

Ia menerangkan, perkara ini sedang didalami oleh Bidpropam Polda Banten. Dan terhadap pelaku sudah diamankan di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang.

“Jika suatu saat terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi penindakan bahkan sampai dengan pemecatan melalui sidang kode etik profesi,” terang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan, adanya giat operasi bersih penegakan hukum dalam rangka peningkatan pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Adanya Operasi Bersih Penegakan Disiplin itu, dilakukan karena adanya informasi Bahwa diduga okum tersebut membantu orang yang diduga dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana, yang sedang dalam proses penyelidikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum anggota Polsek Pasar Kemis berpangkat Brigadir AY terkena OTT oleh Bidpropam Polda Banten, malam tadi, Kamis 14 Februari 2019, sekira pukul 22.40 wib.

Brigadir AY yang menjabat sebagai Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, di duga memalak keluarga tersangka MS sebesar Rp40 juta, agar MS bisa bebas.

Awalnya, Brigadir AY sempat meminta uang sebesar Rp70 juta, pihak keluarga pun menawar dan terjadilah kesepakatan Rp40 juta.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan