Mahasiswa Tangerang Tuntut Perda Nomor 10 Tahun 2014

Ramzy
26 Feb 2019 23:36
2 menit membaca

Mahasiswa Tangerang saat beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

TANGERANG – Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan HMKT (Himpunan Mahasiwa Kabupaten Tangerang) lakukan audiensi terkait tuntutan pertanggung jawaban atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 10 Tahun 2014 tentang Kepemudaan yang kaitannya akan menggelontorkan 1.000 beasiswa untuk kalangan tingkat SMA ke atas, Senin (25/2/2019).

Tuntutan tersebut diajukan kepada DPRD Kabupaten Tangerang sebagai controling dalam perda tersebut. Ahmad Supriadi, Ketua Komisi II mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat sebelum dirinya dilantik. Namun setelah diliat dan dicermati dirinya menilai perda ini bagus.

“Pemberian beasiswa 1.000 orang pemuda lulusan SLTA sangat kami harapkan agar Kabupaten Tangerang mampu menciptakan sumber daya manusia yang lebih baik, seperti yang tertuang dalam Perda No 10 tahun 2014 pasal 11 dan pasal 1. Dalam hal ini kami akan tetap memperjuangkan agar Perda ini terimplementasikan di Kabupaten Tangerang, karena kami melihat beberapa Kabupaten di Indonesia dapat merealisasikan Perda ini,” kata Ade Virdiansyah Ketua Umum IMKT.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, bahwa perda bagus yang mana pemerintah ingin memberikan reward kepada pemuda yang berprestasi. Tetapi dalam merealisasikan Perda ini terdapat tumpang tindih dan terhambat dengan produk perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ini adalah bentuk refleksi dari masyarakat yang bermuara dari kaum intelektual muda yang harus kami apresiasi. Kemudian dalam menindaklanjuti hal ini kita harus melalui mekanisme dan aturan, jangan sampai kita berlakukan tetapi berbenturan dengan ketentuan/aturan yang berlaku,” tandasnya.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan