Calegnya Diduga Terlibat Praktik Esek-esek, Ini Kata DPD Perindo Serang

Ramzy
14 Mar 2019 10:16
2 menit membaca

Ilustrasi

SERANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Serang membenarkan, bahwa NH adalah Caleg Perindo di Dapil 5 yang ditangkap Satreskrim Polres Cilegon karena diduga terlibat praktik prostitusi.

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Serang Jahudi mengatakan, pada prinsipnya setiap kader yang bermasalah tentu akan diberikan sanksi. Namun dirinya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

“Sanksi tergantung kesalahannya, tetapi karena kasus sudah ditangani kepolisian, tentunya mempunyai azas praduga tak bersalah, kami akan menunggu keputusan pengadilan apakah dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau kita memberikan sanksi, dipecat atau dicoret atau diberhentikan ke KPU untuk dicoret, ternyata dia dinyatakan tidak bersalah, itu kan jelas merugikan pribadi dan secara kelembagaan,” terangnya.

Baca Juga : Diduga Miliki Salon Esek-esek, Caleg Perindo di Bekuk Polres Cilegon

Sebab itu, kata dia, pihaknya menunggu keputusan pengadilan. Pasalnya, pihaknya masih mengedepankan azas praduga tak bersalahm

“Ini kan baru tahapan penyidikan, tahapannya kita serahkan ke pihak kepolisian. Tapi jika pengadilan menyatakan bersalah, baru kemudian kita akan berkoordinasi dengan DPP untuk memberikan sanksi apa yang layak,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Serang dari Partai Perindo dapil 5 ditangkap Satreskrim Polres Cilegon, kuat dugaan dirinya melakukan tindakan perdagangan manusia, di lingkungan Ramanuju, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Rabu (13/3/2019).

Caleg Perindo dengan inisial NH ditangkap lantaran diduga melakukan praktik perdagangan manusia di bawah umur, lewat salon miliknya dengan kedok panti pijat.(wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan