Polres Lebak Tangkap Pelaku Pemerasan Bermotif Penyebaran Foto Tanpa Busana Korban

Ramzy
29 Mar 2019 23:29
2 menit membaca

Ilustrasi.

LEBAK – Unit Jatanras dan Resmob  Satuan Reskrim Polres Lebak seorang pria yang terlibat kasus cyber frauds atau tindak pidana kejahatan internet.

Kanit Jatanras Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya mengatakan,  penangkapan MA alias Kacung alias Andy Reyhan (35) warga Kampung Kosala, Desa Lebak Gedong, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak itu dilakukan personel gabungan Polres Lebak dan Polda Bengkulu di rumah terduga sekitar pukul 04.00 WIB.

Terduga diamankan karena adanya laporan korban pemerasan ke Polda Bengkulu.

“Pria tersebut kami amankan karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan aplikasi WhatsApp terhadap korbannya,” katanya, Jumat (29/3/2019).

Sementara itu, Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto menjelaskan, pelaku diduga telah memeras seorang perempuan hingga puluhan juta rupiah.

Wendy mengungkapkan, kasus itu sendiri berawal ketika antara terduga pelaku dengan korban saling berkenala di media sosial Facebook. Korban yang menggunakan nama palsu Andy Rehyan di akun Facebooknya mengaku sebagai anggota TNI kepada korban, karena ia mengenakan seragam anggota TNI.

“Kemudian, terduga pelaku meminta nomor WhatsApp korban. Mereka kemudian intens berkomunikasi melalui aplikasi tersebut. Sampai akhirnya terduga meminta korbannya untuk berpose tanpa busana, dan mengirimkan gambar tersebut,” jelasnya.

Rupanya, permintaan tersebut dikabulkan oleh korban. Sebanyak empat kali gambar pose tanpa busana itu dikirim korban. Setelah mendapatkan gambar tersebut,  terduga pelaku pun mulai memeras korbannya. Ia meminta sejumlah uang karena jika tidak dipenuhi, pria tersebut mengancam akan menyebarkan gambar tersebut.

“Terduga melalui chatting Whatsapp meminta uang ke korban lebih dari sebelas kali yang dikirimkan menggunakan setor tunai maupun melalui ke rekening BRI sampai kurang lebih Rp 30 juta,” jelasnya.

Meski telah membuat korbannya tak berdaya dari bulan Februari hingga April 2018 itu, terduga masih tetap mengancam korbannya akan menyebarkan gambar pose tanpa busana tersebut. Hingga akhirnya ia dilaporkan ke Mapolda Bengkulu.

Setelah berhasil diamankan, terduga pun langsung digeladang ke Mapolres Lebak dan akan menghadapi tuntutan hukum di Mapolda Bengkulu.

“Terduga pelaku akan disidik, jika terbukti melakukan kejahatan tersebut, ia akan dijerat Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan