Gara-gara Upah Tidak Diberikan, Kernet Truk Galon habisi Nyawa Supir

Ramzy
4 Apr 2019 14:57
2 menit membaca

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat memberikan keterangan kepada awak media.

TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, berhasil menangkap lima pelaku pembunuhan yang menewaskan Wildan sopir truk air galon, yang ditemukan meninggal di dalam truknya di jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di wilayah Balaraja, Tangerang, pada 27 Maret 2019 lalu.

Wildan meninggal dengan luka berat di bagian kepala, karena mengalami penganiayaan dengan cara dipukul dengan menggunakan kunci roda.

Satu minggu sebelum kejadian MF kernet truk selaku otak pembunuhan dan pencurian bersama HR, SM, MB, dan seorang wanita berinisial IS melakukan rencana untuk mencuri Aqua Galon dengan membunuh korban terlebih dahulu. Setelah itu hasil dari penjualan aqua galon uangnya akan dibagi-bagi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, kronologis kejadian ketika tersangka MF dan korban melakukan pengiriman Aqua Galon sebanyak 1.400 galon ke arah Labuan, Banten. Diperjalanan korban yang sedang mengecek ban mobil dipukul bagian belakang kepala dengan menggunakan sebuah kunci roda.

“Korban dipukul hinga terjatuh, lalu diangkat ke dalam mobil. Kemudian dipukul kembali dengan kunci roda sebanyak 9 kali, setelah itu korban dicekik hingga meninggal dunia,” jelasnya, Kamis (4/3/2019).

Pelaku tega membunuh korban lantaran, pelaku dendam setelah tidak diberikan upah oleh korban.

“Jadi, pelaku ini dendam, karena sering kali tidak diberikan upah kalau angkat galon,” kata Sabilul.

Setelah dipastikan tewas, pelaku membawa korban ke kawasan Rangkas Bitung untuk menjual ribuan galon ke daerah setempat dengan nilai Rp 49 juta. Usai menjual galon, pelaku membawa korban ke Balaraja, Tangerang dan meninggalkan korban beserta kendaraan tersebut.

Pelaku pun, melanjutkan perjalanan ke Ramayana Cikupa untuk membelanjakan uang hasil penjualan galon hingga akhirnya, pelaku pergi ke Sukabumi menggunakan transportasi online.

Sesampainya di Sukabumi, pelaku menemui rekannya yang berinisial HR, SM, MB dan IS untuk membagikan uang hasil penjualan galon. Masing-masing mendapatkan Rp2 juta.

“Jadi, pada kasus ini kita tidak hanya mengamankan MF tapi, empat tersangka lainnya, karena mengambil atau mendapatkan dan mengetahui aksi yang dilakukan MF,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 240 KHUP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tenang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan