Disperindang Lakukan Pengawasan Tempat Industri di Tangerang

Ramzy
3 Mei 2019 15:06
2 menit membaca

TANGERANG – Guna meningkatkan kegiatan usaha industri di Kabupaten Tangerang yang sehat dan tertib, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan tempat industri.

Maksud dan tujuan pengawasan ini antara lain memberikan pembinaan kepada pelaku industri tentang ketaataturan dan tata kelola industri, tersedianya data base industri dan meningkatnya ketaan aturan tatakekola industri.

Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Teddi Suwardi mengatakan, target pengawasan industri di tahun 2019 ini sebanyak 250 perusahaan. Terdiri dari delapan kecamatan di Kabupaten Tangerang yaitu Kecamatan Kosambi, Pagedangan, Cikupa, Panongan, Tigaraksa dan Legok. Dari target delapan kecamatan tersebut, sudah berhasil diawasi sebanyak enam kecamatan dan dari target 250 perusahaan, terdapat 43 perusahaan yang sudah berhasil diawasi.

Lanjut Teddi menambahkan, mekanisme pengawasan pada awalnya Disperindag akan memberikan surat pemberitahuan bahwa perusahaan tersebut akan dikunjungi. Mereka diminta agar melampirkan beberapa legalitas yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, kemudian diberikanlah jeda waktu untuk mempersiapkan beberapa dokumen dan setelah itu Disperindag akan mengunjungi.

“Dari 43 perusahaan yang ini terdapat beberapa temuan antara lain, 70 perusahaan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 145 perusahaan belum memiliki Site Plane, 1 perusahaan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW), 26 Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), 87 perusahaan belum memiliki Izin Usaha Industri (IUI) adapun yang sudah memiliki IUI tidak singkron dengan tempat yang digunakan, 135 perusahaan belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan ada perusahaan yang sudah ditutup tetapi masih terdapat kegiatan industri (Produksi),” jelasnya.

Selain itu, menurutnya, terdapat juga pelanggaran izin perusahaan yang didalamnya terdapat dua perusahaan dengan bidang usaha yang berbeda, tetapi menggunakan satu perizinan.

“Kami menghimbau kepada seluruh pelaku industri dan usaha, supaya dapat mentaati segala jenis aturan tata kekola sesuai legalitas dan regulasi yang sudah ada,” tutupnya.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan