Ngaku Penyidik Tipikor, Tiga Wartawan Gadungan Peras Sekdes di Tangerang

Ramzy
14 Mei 2019 11:44
2 menit membaca

TANGERANG – Tiga wartawan gadungan diamankan jajaran Polres Kota Tangerang setelah kedapatan memeras Sekretaris Jengkol di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Ketiganya mengaku sebagai Penyidik Tipikor Mabes Polri, berpangkat AKP dan Ipda.

Tiga oknum wartawan adalah Rully Hendari alias Baim, Fadli Ibnu Sina dan Muhamad Ibnu Ferry. Mereka berhasil meraup keuntungan dengan total Rp700 juta usai mengaku menjadi penyidik Tipikor Bareskrim Polri yang akan mengusut kasus korupsi penggunaan dana desa tahun 2017.

“Saat itu, ketiga datang menemui korban untuk membahas kasus tersebut. Kemudian, mereka saling bertuka nomor telepon. Selanjutnya, para pelaku ini mengirimkan pesan pada korban untuk dapat mengirim uang dengan nilai Rp 45 juta agar kasus tidak dinaikkan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Selasa, (14/5/2019).

Tak sampai disitu, para pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan nilai Rp 100 juta untuk dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang kemudian dipenuhi oleh korban. Hal itu terus berlanjut hingga akhirnya, korban mulai merasa janggal.

“Korban selanjutnya melapor kepada kami, dan saat kami cek ternyata mereka bukan penyidik dan kami telusuri lagi mereka adalah oknum wartawan. Dari hasil keterangan korban, dia sudah mengirimkan uang secara bertahap dengan total senilai Rp 700 juta,” ujarnya.

Kemudian atas laporan tersebut, ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Tangerang dan Lampung.

“Hasil pemerasan yang mereka dapat ini dibagi-bagikan dan sudah dibelikan beberapa barang antara lain, mobil dan beberapa unit telepon genggam. Serta, digunakan untuk berjudi. Kami amankan di dua tempat, untuk RH dan MI kita amankan di Tangerang dan FI di Lampung,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap korban terkait adanya kasus penyelahgunaan dana desa dan nyatanya, tidak didapati adanya kesalahan pada penggunaan dana desa.

Atas kejadian ini, para tersangka dikenakan Pasal 378 dan 368 dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan