Warga Miskin di Tangerang Akan Diberikan Bantuan Sosial dari Pemkot

Ramzy
26 Jun 2019 21:17
1 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG (SBN) – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan kematian untuk warga berstatus tidak mampu disahkan DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang menjadi peraturan daerah.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya akan menganggarkan dana tersebut.

“Nanti dianggarkan dulu. Jadi kita tidak tahu nih keburu atau tidak sebelum pengesahan APBD perubahan atau KUA. Kalau tidak keburu nanti tunggu anggaran tahun 2020,” ujarnya selepas rapat paripurna, Rabu (26/6/2019).

Nantinya, lanjut Arief, warga yang berstatus miskin di Kota Tangerang agar mendapatkan bantuan kematian apabila anggota keluarganya meninggal dunia.

“Nanti kita lihat dan hitung dulu berapa masyarakat miskin di Kota Tangerang. Nah dari komposisi itu kan bantuannya sudah di Perda kan terus mekanismenya seperti apa diatur melalui perwal,” jelasnya.

Lebih lanjut, wujud bantuan yang diberikan kepada ahli waris penduduk miskin berupa uang sebesar Rp 3 juta per jiwa. Dana tersebut berasal dari APBD yang dianggarkan secara rutin setiap tahunnya.

“Kategori penerima adalah penduduk miskin mulai dari bayi sampai lanjut usia , tidak diberikan kepada penduduk miskin yang meninggal karena bunuh diri, karena hukuman mati yang disebabkan putusan pengadilan, kemudian yang meninggal karena tindak pidana dan korban bencana alam,” tandasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan