87 Petugas Disiapkan Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Tangerang

Ramzy
30 Jul 2019 12:30
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai menyebar petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban jelang hari raya Idul Adha 2019. Hal itu dilakukan demi menjamin kesehatan hewan kurban di Kabupaten Tangerang.

Tim pemeriksa hewan kurban yang berjumlah 87 petugas diterjunkan untuk mencegah penyakit pada hewan, tim ini akan bekerja mulai H-7 Idul Adha sampai hari pemotongan.

Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan menyampaikan, pihaknya akan mengerahkan petugas pemeriksa hewan kurban terdiri dari 3 orang petugas pemeriksa hewan kurban di setiap kecamatan. Kemudian ia juga melibatkan 14 dokter hewan sebagai koordinator, satu dokter yang menaungi 3-4 kecamatan.

“Selain itu, kami juga melakukan sosialisai cara pemotongan yang baik menurut hukum Islam di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Yang kami libatkan yakni pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) karena akan memiliki andil dalam pemotongan hewan kurban saat hari Raya Idul Adha mendatang,” ujarnya kepada Suarabantennews, Selasa, (30/7/2019).

Dia berharap dengan adanya pemeriksaan hewan kurban bisa memberi ketenangan kepada masyarakat. Selain itu, menjamin hewan kurban yang disembelih nanti benar-benar sehat.

“Saya harap hadirnya satgas tim pemeriksa hewan kurban ini bisa membantu masyarakat Kabupaten Tangerang, dipastikan bahwa hewan (kurbannya) itu sehat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteliner Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Febya Satyaningsih mengatakan tim pemeriksa hewan kurban diterjunkan sebagai antisipasi mencegah penyakit menular hewan (zoonosis) pada hewan kurban.

“Penyakit yang perlu diwaspadai, Anthraks, Bruselosis, Helminthiasis (kecacingan) dan Orf (sariawan pada bagian mulut),” ujarnya .

Menurutnya, untuk penyakit mulut dan kuku pada hewan kurban, menurutnya sudah tidak ada. Karena Negara Indonesia kita sudah bebas penyakit tersebut sejak tahun 1986.

Untuk tahapan pemeriksaan, kata dia, akan dilakukan di lokasi penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan. Pemeriksaan hewan kurban akan dilakukan dua kali, yakni pemeriksaan sebelum pemotongan dan pemeriksaan setelah pemotongan.

“Pemeriksaan sebelum pemotongan meliputi catatan administrasi hewan, surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal, serta kesehatan fisik hewan yang dianggap layak untuk kurban,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tahapan setelah pemotongan, petugas akan melakukan pemeriksaan bagian-bagian tubuh hewan kurban yang biasanya akan dikonsumsi nanti, seperti daging, hati, usus, dan jeroannya.

“Untuk mengetahui mengandung bakteri atau hal lainnya, yang biasanya ditemukan cacing hati,” tandasnya.(res/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan