banner 468x60 banner 468x60

Puluhan Reklame Ilegal di Serang Disegel

Ramzy
30 Jul 2019 13:58
KONTAK KAMI 0 457
1 menit membaca

SERANG (SBN) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, melakukan penertiban terhadap reklame yang terletak di Jalan Protokol Kota Serang, Selasa (30/7/2019). Reklame itu diketahui tidak memiliki izin atau ilegal.

Ukuran reklame itu besar. Sayangnya, bangunannya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan pemasangan reklamenya juga tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Muhammad Nurmutaqin, Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas PUPR mengatakan, jalan sepanjang protokol ini merupakan milik aset pemerintah Provinsi, kemudian dipasang reklame yg tidak berizin, sehingga pihaknya melakukan penertiban.

“Penyegelan ini sudah melalui proses yang lama, sudah dipanggil beberapa kali tepatnya dari bulan Maret tetapi pemilik tidak datang. Sedangkan yang tidak tahu pemiliknya diberikan peringatan,” ucapnya.

Ia menambahkan, ada 20 reklame yang disegel dan rencananya yang tidak mematuhi aturan akan dibongkar, tetapi sebelumnya melihat respon pemilik terlebih dahulu.

“Rata-rata pemilik reklame tidah mengurus izinya,” tambahnya.

Dia ingin memberi pesan kepada perusahaan atau pemilik reklame untuk tetap tertib dan mengikuti aturan di Banten. Harapannya, ke depan antara nilai pajak, tata ruang kota, dan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.

“Kita berharap dengan cara seperti ini, maka Banten akan tampak lebih indah, Banten akan lebih baik, ketertiban berjalan, dan yang tidak kalah penting semua tata aturan ditaati,” tandasnya.(hen/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan