Kejati Banten Periksa Bendahara Dinas Pendidikan Banten

Ramzy
28 Agu 2019 19:56
2 menit membaca

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Holil Hadi.

SERANG (SBN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan gedung Unit Sekolah Baru (USB) tingkat SMA/SMK negeri di Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) Provinsi Banten. Saksi pertama yang dipanggil Kejati adalah Bendahara Pengeluaran Dindik Banten, Heti Septiana, Rabu (28/8/2019).

Heti datang ke Kejati Banten sekitar pukul 09.15 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan. Hampir 3 jam Heti diperiksa.

Memasuki waktu istirahat, Heti mengatakan dirinya ditanya seputar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Bendahara Pengeluaran Dindik Banten, terutama bagaimana arus pengeluaran uang dan sebagainya.

“Belum sampai ke pokok materi penyelidikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Holil Hadi menjelaskan pemeriksaan ini merupakan awal dari proses penyelidikan terhadap laporan yang kami terima terkait adanya dugaan korupsi dalam kasus ini.

“Ada pemanggilan satu orang dari Dindik Banten, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya,” tuturnya.

Pembangunan USB itu rencananya bakal dilakukan di 16 titik, dengan alokasi anggaran Rp 89,965 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten 2018.

Pembangunan itu gagal
dilaksanakan. Sedangkan Dindik Banten sudah menggelontorkan dana Rp 700 juta untuk belanja jasa konsultan melakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan.(Hen/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan