ASN Boleh Nyalon Kades, Tujuh Pegawai Pemkab Tangerang Ajukan Diri

Ramzy
20 Sep 2019 13:09
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG (SBN) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tangerang semakin dekat. Kandidat-kandidat bakal calon Kepala Desa (Kades) pun santer berseliweran, baik dari mulut ke mulut maupun di media sosial saat ini.

Dalam Pilkades serentak 2019 nanti, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Tangerang pun boleh menyalonkan diri. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Mutasi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Iskandar Nordat, Jum’at (20/9/2019).

Ia menjelaskan, ASN diperbolehkan menjadi Kades tanpa harus mengundurkan diri dan tetap mendapatkan haknya sebagai PNS. Namun demikian, ASN tidak serta merta bisa langsung mencalonkan diri. Sebab, harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini bupati.

“Sebelum mencalonkan diri, PNS harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati Tangerang dan saat waktu kampanye mereka dianggap cuti,” ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu alasan mengapa ASN diperbolehkan untuk dilibatkan dalam proses pemilihan kades. Filosofinya bahwa tidak ada larangan bagi PNS untuk membangun desa dan itu diperbolehlan, jika sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Jika terpilih maka dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi kepala desa atau perangkat desa, dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

Sedangkan untuk gajinya. Misalkan ASN yang terpilih jadi Kades, maka tunjangannya sebagai ASN dihapuskan. Ia hanya mendapatkan gaji Pokok, namun menerima tunjangan sebagai kades tapi tidak mendapatkan penghasilan tetap kades.

“Saat menjadi kepala desa tentu berhak mendapat tunjangan desa, penghasilan yang sah,” tandasnya.

Untuk diketahui PNS yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang kini ada sebanyak tujuh orang yang sudah mengajukan izin kepada pimpinan instansi induk.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan