banner 468x60 banner 468x60

Banyak Temuan di Lapangan, Disperindag Kabupaten Tangerang Bina 50 Pelaku Usaha

Ramzy
25 Sep 2019 15:32
KONTAK KAMI 0 396
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang masih menemukan pelaku usaha yang melanggar aturan. Disperindag, juga mendapati masih ada pelaku usaha yang belum mengantongi persyaratan legal.

Hal itu diketahui setelah Disperindag menggelar hasil ekspos pengawasan dan pengendalian perdagangan dan pembinaan terhadap 50 perusahaan atau pelaku usaha di Kabupaten Tangerang di Hotel Yasmin Kelurahan Binong, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Rabu (25/9/19).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Teddi Suwardi mengatakan ekpose ini merupakan hasil monitoring lapangan yang terfokus pada sektor perdagangan. Pemaparkan hasil potret pengawasan di lapangan ini, bertujuan agar pelaku usaha melengkapi segala jenis persyaratan administrasi.

“Kami intens lakukan bimbingan terhadap temuan yang ada di lapangan,” tukasnya.

Ia mengungkapkan, jika ada temuan yang berkaitan dengan perizinan, para pelaku usaha akan diberikan pembinaan administrasi. Hal ini, bertujuan guna menjalin mitra yang baik dengan para pengusaha, pedagang, distributor ataupun komunitas usaha lainnya agar taat aturan.

“Selain itu, kami pun sampaikan kepada penjual minuman beralkohol agar tidak menjual yang bukan pada tempatnya. Kemudian untuk distributor gas dan pupuk bersubsidi, dalam mendistribusikan harus sesuai dengan peruntukannya,” ujar Teddi.

Regulasi atau aturan, kata dia, dibuat, demi kenyamanan para pelaku usaha agar dijalankan dengan baik usahanya. Karena jika sudah nyaman dan aman, masyarakat tentunya akan terbantu.

“Apalagi kaitannya dengan makanan, harus sesuai dengan standar, agar dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen,” tegasnya.

Teddi menjelaskan, upaya lanjutan yang akan dilakukan setelah dipaparkan ini, pihaknya akan melakukan monitoring kembali untuk mengecek apakah perusahaan tersebut sudah taat aturan atau belum.

“Setelah kegiatan ini, akan kami cek lagi ke lapangan nanti dengan agenda yang terjadwal,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kabupaten Tangerang, Jan Piter mengatakan, dari 75 perusahaan yang berhasil diawasi, hanya 50 perusahaan yang berhasil mendapat pembinaan, hal tersebut sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pada pembinaan ini, salah satunya mensosialisasikan agar perusahaan mengurus perizinan melalui online.

“Kita arahkan agar melengkapi perizinan online melalui OSS,” singkatnya.

Ia menambahkan, selain ijin perusahaan didapati juga banyak produk yang sudah dipasarkan tetapi tidak memiliki ikon edar. Pihaknya mengarahkan agar perusahaan mengurus ijin edar terlebih dahulu ke BPOM.

“Saat di lapangan banyak kita temukan produk yang sudah kadaluwarsa dan produk yang mengandung bahan berbahaya,” tugasnya.

Adapun jenis perusahaan yang berhasil diawasi yakni perusahaan yang bergerak di bidang distributor, pelaku pasar, agen migas, agen dan pengecer produk bersubsidi.(Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan