Tidak Ada Izin Penimbunan Limbah, CV Annisa Chemical Diperiksa Satpol PP

Ramzy
30 Sep 2019 21:49
2 menit membaca

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi.

TANGERANG (SBN) – CV Noor Annisa Chemical yang berlokasi di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis diperiksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, pabrik tersebut diduga tidak memiliki izin penimbunan limbah B3 (Bahan,Berbahaya,dan Beracun), hanya memiliki izin transporter atau pengangkutan saja.

Jajaran Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah melakukan pemanggilan sebanyak satu kali. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta pihak CV Noor Annisa agar dapat memperlihatkan dokumen yang berkaitan dengan perizinan aktivitas pabrik.

“Hanya saja pihak pabrik baru dapat menunjukkan izin transporter dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup saja. Belum dapat menunjukan dkumen izin penimbun limnah,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Senin (30/9/2019).

Adapun izin pengangkutan, kata dia, hanya berlaku untuk mengangkut limbah B3 dari sumber limbahnya, baik dari rumah sakit maupun industri lain penghasil limbah B3. Kemudian, lanjut Bambang, tidak boleh transit melainkan harus langsung menuju lokasi IPAL limbah B3 itu sendiri.

“Limbah B3 tidak boleh mampir, mobilnya pun khusus angkutan limbah B3,” tuturnya.

Ia menjelaskan, hingga kini pihak masih memberikan kesempatan waktu agar CV Noor Annisa dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud.

Sementara itu, berkaitan informasi pemanggilan ini wartawan Suarabantennewsc sudah berusaha mengkonfirmasi pemilik CV Noor Annisa yang diketahui bernama Nur Anisa.

Hanya saja sejak berita ini turun belum mendapat yang bersangkutan belum memberikan keterang.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan