Balon Kades Patrasana Gagal Ikut Seleksi, DKP Pilkades Diminta Segera Ambil Tindakan

Ramzy
9 Okt 2019 16:58
2 menit membaca

Warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek menggelar aksi unjuk rasa di depan sekretariat panitia pilkades.

TANGERANG (SBN) – Terkait aksi yang dilakukan salah satu bakal calon kades di Desa Patrasana Kecamatan Kresek yang gagal mengikuti proses uji kompetensi dasar dikarenakan ada salah satu persyaratan yang belum terpenuhi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang meminta dewan kehormatan panitia pemilihan kepala desa (DKP Pilkades) setempat agar segera mengambil tindakan.

“Proses musyawarah harus secepat mungkin dilakukan oleh dewan kehormatan mengingat rapat penetapan calon kades pada tanggal 12 Oktober 2019 mendatang,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin kepada Suarabantennews, Rabu (9/10/2019).

Dewan kehormatan Pilkades yang diketua Camat, dan beranggotakan BPD, Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, pengawas bersama panitia dan balon terkait harus melakukan musyawarah. Pada saat musyawarah panitia harus dapat menjelaskan terkait adanya persyaratan ijazah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebaliknya penuntut (balon) pun diperbolehkan menyampaikan alasan dan juga menghadirkan para saksi .

“Jika sudah musyawarah, secara administrasi hasil keputusan DKP Pilkades yang dapat menentukan,” ujarnya.

Baca Juga : Tidak Bisa Ikut Tes Kompetensi, Balon Kades Patrasana Demo Panitia

Ia menambahkan, setelah DKP Pilkades memutuskan, maka akan menempuh ke jenjang proses selanjutnya tetapi tidak boleh mengganggu tahapan pilkades yang sedang berlangsung. Adapun keputusan dan rekomendasi tersebut kembali kepada lagi kepada hasil kesepakatan dewan kehormatan.

“Apabila penuntut terbukti bersalah, maka penuntut tak bisa lanjut ke tahap berikutnya. Jiki panitia terbukti bersalah, maka penuntut bisa lanjut ke tahap berikutnya,” ungkap Ahdiyat.

Bakal calon yang terbukti tidak bersalah, akan melanjutkan tahapan tanpa perlu mengikuti test kompetensi. Karena, kata dia, balon Kades di Desa Patrasana tidak lebih dari lima orang dan hanya ada empat orang.

Ahdiyat menganggap, balon tersebut dinyatakan lolos uji kompetensi. Karena, lanjut dia, salah satu tujuannya test kompetensi yaitu menggugurkan balon yang berjumlah di atas lima orang.

“Dalam hal ini hanya rangkingnya saja yang berada dibawah dan itu sangat dimungkinkan bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Asalkan keputusan DKP Pilkades keluar sebelum rapat penentapan calon kades mendatang,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan