Sudah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi JLS, Kejari Cilegon Kejar Tersangka Baru

Ramzy
9 Okt 2019 14:10
2 menit membaca

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

CILEGON (SBN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan dua tersangka kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. Kedua tersangka berasal dari pihak pelaksana proyek dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pejabat berinisial BN merupakan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon yang kini sudah pensiun. Sedangkan SM adalah pihak swasta selaku pelaksana proyek pembangunan JLS sepanjang 2,5 km. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 12 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 950 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Cilegon, David Nababan menyampaikan, dua tersangka tersebut berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana proyek. Sementara pihak- pihak lain yang terkait masih terus di lakukan pendalaman.

“Kita masih mendalami ini, apabila ditemukan bukti yang cukup kuat, bahwa akan adanya penambaha tersangka, nanti kita akan umumkan lagi,” ujar David saat dihubungi suarabantennews, Rabu (9/10/2019).

Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara dan memeriksa lebih dari 20 saksi. Jaksa akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Ia mengatakan pihaknya sejak 2017 sudah menangani kasus tersebut lantaran ada peristiwa jembatan ambrol saat Cilegon diterjang banjir pada 2017.

“Ada bang, nanti setelah naik ini, kita akan buat BAP baru lagi, terkait peran dan serta terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini. Namun apabila ada keterangan dari saksi-saksi ini yang memberatkan terhadap salah satu saksi lain, itu nanti kita bisa ekspos untuk dinaikan statusnya sebagai tersangka,” tegasnya.(Wawan/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan