Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel CV Sri Jaya Logam

Ramzy
11 Okt 2019 11:17
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Diduga mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin CV Sri Jaya Logam yang berlokasi di Kampung Sukawali, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kamis (10/10/2019).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Thomas Sirait mengatakan, ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh CV Sri Jaya Logam yaitu pertama, peruntukan fungsi gedung yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kedua, memperkerjakan karyawan secara ilegal alias tidak melibatkan Disnaker.

Kemudian, lanjut Thomas, pabrik tersebut melakukan mengelola B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang sangat mengganggu kondisi lingkungam dan CV Sri Jaya Logam tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

“Tentunya sangat mencemari lingkungan, hari ini resmi kita segel, tutup dan tidak boleh berfungsi lagi,” tegasnya.

Gedung yang tidak sesuai peruntukannya ini, menurutnya, setelah disegel dan ditutup pihaknya akan secepatanya berkoordinasi dengan OPD terkait untuk adanya upaya pembongkaran bangunan secara keseluruhan.

“Kita rapatkan dengan OPD terkait dan nanti akan kita bongkar,” ucapnya.

Dalam hal ini pemilik belum dapat dikenakan sanksi pidana, baru pabriknya saja yang disegel. Adapun jika membuka segel baru dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap melawan aturan.

“Pabrik disegel dan tutup seterusnya dalam jangka waktu panjang tidak boleh beroperasi,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan