Pro-Kontra Perwal No. 25 Tahun 2014, Komisi II Segera Dudukkan Pihak Terkait

Ramzy
23 Okt 2019 11:36
2 menit membaca

Ketua Komisi II Faturohmi bersama pengurus BKPAKSI beraudiensi perihal pro-kontra Perwal

CILEGON (SBN) — Komisi II segera mengundang pihak-pihak terkait yang mengusulkan dan menolak revisi Perwal No. 25 tahun 2014. Ini dilakukan sebagai upaya agar persoalan tersebut agar tidak semakin berkembang.

Anggota Komisi II Masduki menjelaskan, pihaknya bersama Komisi II akan mengkaji terlebih dahulu persoalan tersebut.

“Kita akan adakan dialog tripartit antara Komisi II dan Dinas Pendidikan serta lembaga-lembaga keagamaan itu,” ujar Masduki di ruang Komisi II, Senin (21/10/19).

Ia juga menegaskan, hal ini akan menjadi prioritas mengingat persoalan tersebut merupakan urgensi yang harus segera terselesaikan.

“Apa pun persoalan masyarakat akan menjadi prioritas kami. Secepatnya kita akan ambil langkah itu,” tandasnya.

Sebelumnya (17/10/2019), DPD Al-Khairiyah mengusulkan dicabutnya Perwal tentang madrasah diniyah tersebut. Usulan tersebut ditolak BKPAKSI (Badan Kordinasi Pendidikan Alquran dan Keluarga Sakinah), dengan mendatangi komisi II sekaligus membawa sejumlah dokumen dan berkas berita acara penyusunan draf Perwal dan Perda tersebut (18/10/2019).

Menurut ketua BKPAKSI Bayu Panatagama, usai dengar pendapat dengan Komisi II, kedatangannya bukan untuk menentang, melainkan untuk meluruskan.

“Kami lihat perlu untuk berdiskusi. Sepertinya ada misi tertentu untuk pencabutan Perwal tersebut. Misi inilah sesungguhnya yang keliru dan perlu kami luruskan,” ujar Bayu.

Bayu juga menyatakan bahwa, jika Perwal No. 25 tahun 2014 dicabut, maka akan kontraproduktif dengan UU No. 20 Tahun 2003, Perda No. 1 Tahun 2008, PP 55 Tahun 2007 (Pasal 24), Permenag RI No. 13 Tahun 2014 (Pasal 45, 50) dan Standardisasi Nasional Mutu Pendidikan Al-Qur’an yang diterbitkan Direktorat PD Pontren Ditjen PAIS (Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam) Tahun 2013. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan