banner 468x60 banner 468x60

Al-Khairiyah dan BKPAKSI Sepakat Desak Pemkot Implementasikan Perda Diniyah

Ramzy
25 Okt 2019 14:19
KONTAK KAMI 0 393
2 menit membaca

DPD Al-Khairiyah dan bertabayun menyamakan persepsi terkait Perwal No. 25 tahun 2014 di Kantor DPC Al-Khairiyah, Kecamatan Jombang, Kamis (24/10/2019)

CILEGON (SBN) — Guna menyamakan persepi terkait pro-kontra Perwal No. 25 tahun 2014 antara BKPAKSI dan DPD Al-Khairiyah yang sempat mencuat hingga ke telinga eksekutif dan legislatif, akhirnya keduanya sepakat bertabayun. Pertemuan berlangsung di Kantor DPC Al-Khairiyah, Kecamatan Jombang, Kamis (24/10/2019).

Menurut Direktur Utama BKPAKSI Bayu Panatagama, permasalahan tersebut bukan pada perbedaan persepsi itu sendiri, tetapi pada diri, hati, dan pikiran kita. Menurutnya, hal utama yang harus diperbaiki adalah pola pikir kita, terutama prasangka tanpa data dan fakta.

“Kita mesti bertabayun untuk menciptakan keharmonisan dalam kehidupan sosial, sekaligus menjauhi kesalahpahaman,” tandas Bayu.

Senada dengan BKPAKSI, Ketua DPD Al-Khairiyah Sayuti Zakaria mengatakan, “Tujuan kami (DPD Al-Khairiyah dan BKPAKSI) adalah menuju satu pemahaman, bersama-sama bertabayun, dan segera mendesak agar Pemerintah Kota Cilegon mengimplementasikan dan memberlakukan Perda 1 Tahun 2008. Namun, tentu kita mesti bertabayun terlebih dahulu ketika mendengar Isu-isu yang berpotensi memecah persatuan di antara kita.”

“Sesungguhnya kami ingin mendesak Pemerintah Kota, untuk mengimplementasikan dan memberlakukan Perda No. 1 tahun 2008,” ujar Sayuti.

Kesamaan pandangan antara DPD Al-Khairiyah dan BKPAKSI berupa desakan kepada Pemkot agar Perda dan Perwal yang mengatur pendidikan keagamaan nonformal dalam bentuk MDTA dan TPA dapat dilaksanakan secara baik mulai tahun pelajaran 2020–2021 ini. (Wawan/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan