banner 468x60 banner 468x60

Balon Kades Keberatan Didiskualifikasi, DPRD Kab. Serang Akan Jembatani

Ramzy
31 Okt 2019 13:15
KONTAK KAMI 0 500
2 menit membaca

Aef Saefullah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang

SERANG (SBN) — Salah seorang bakal calon (balon) kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Serang, SJ, melayangkan surat pengaduan keberatan ke Komisi I DPRD Kabupaten Serang. Pasalnya, ia didiskualifikasi karena dianggap curang pada saat tes tertulis yang digelar di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang pada Rabu (16/10/2019).

Ketua Komisi I (DPRD) Kabupaten Serang Aef Saefullah mengakui menerima surat pengaduan SJ.

“Balon Kades yang didiskualifikasi itu mengajukan keberatan. Dia tidak terima atas putusan diskualifikasi itu,” ucap Aef saat ditemui di ruangannya, Kamis (31/10/19).

Dari laporan yang diterimanya, sambung Aef, banyak saksi yang melihat dugaan kecurangan yang dilakukan SJ tersebut. Meskipun begitu, pihaknya tetap akan meminta keterangan dari SJ.

“Kami sudah meminta klarifikasi Kepala Dinas (Kadis) dan akhirnya kita sepakat untuk meminta keterangan SJ dan kuasa hukumnya. Kami jadwalkan pertemuan dengan pengadu tanggal 6 November mendatang,” ujarnya.

Aef juga menjelaskan bahwa SJ tidak meminta Dewan membantunya untuk membatalkan putusan diskualifikasi yang dijatuhkan kepadanya. SJ hanya menyebut bahwa putusan diskualifikasi terhadap dirinya tidak sesuai dengan Perda Kab. Serang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Seleksi Tertulis Balon Kades.

“Sebagai pihak legislatif, kami berkewajiban untuk menjembatani persoalan yang terjadi di masyarakat, termasuk persoalan SJ ini. Soal diterima atau tidaknya tuntutan itu bukan kewenangan kami, tapi kewenangan panitia Pilkades. Dewan hanya memberikan arahan dan pandangan,” pungkasnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan