Belum Terserap Maksimal, Dana BOP PAUD di Kabupaten Tangerang Masih Ada Rp 12 Miliar

Ramzy
31 Okt 2019 13:20
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG (SBN) — Dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD senilai Rp 23 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memenuhi kebutuhan operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), dan kelompok belajar (Playgrup) belum sepenuhnya terserap.

“Dari anggaran tahun 2019 sebesar Rp 23 miliar, penerima bantuan baru menyerap dana sekitar Rp 11 miliar,” ujar Kasubag Keuangan BPKAD Kabupaten Tangerang Edi Supriyatna, Kamis (31/10/2019).

Ia mengatakan, di Kabupaten Tangerang terdapat 1.067 penerima BOP. Terdiri dari 413 TK, 578 kelompok bermain, dan Pendidikan Anak Usia Dini 75 sekolah.

“Masih ada sekitar Rp 12 miliar yang belum direalisasikan. Dana tersebut bisa tersalisasi tergantung verifikasi lapangan dan laporan penerimaan tahap pertama,” ungkapnya.

Guna menentukan standar kelayakan penerimaan, lanjutnya, jumlah nominal yang didapat berdasarkan banyaknya jumlah peserta didik. Satu peserta didik dikali Rp 600 ribu dan semuanya diterima oleh sekolah swasta. Pengajuan BOP tahap II ini, kata Edi, tidak mesti melampirkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), karena pengajuan pada tahap I sudah dilampirkan.

Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOP PAUD. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya minimal sekolah sudah memiliki 12 siswa, memiliki izin operasional, dan masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Asep Daerah, Ahmad Hidayat mengatakan, secara teknis pengalokasian BOP Paud ini, berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melalui dana alokasi khusus (DAK). Namun, BPKAD hanya ketitipan anggaran yang bersumber dari dana perimbangan yang harus ada di BPKAD.

“Kita menerima daftar nominatifnya dari tim verifikasi yang dibentuk oleh dinas pendidikan. BPKAD tidak ikut campur atas siapa saja pihak yang berhak menerima dana tersebut,” ujarnya.

Hidayat menjelaskan, dalam menentukan pihak penerima BOP Paud, Dinas Pendidikan yang mengusung data definitif berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan hasil koordinasi dengan kementerian. Kemudian dibuatkan dalam Surat Keputusan Bupati.

“Dasar kami dalam mengalokasikan dana tersebut berdasarkan SK Bupati,” tandasnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan