Dana Alokasi Khusus BOP PAUD Tahap Dua di Kabupaten Tangerang Baru Tahap Verifikasi

Ramzy
4 Nov 2019 17:17
2 menit membaca

Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dulhak. (Foto : Yadi/Suarabantennews)

TANGERANG (SBN) – Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Tangerang akan segera menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) 2019 tahap dua.

Penyaluran ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang Juknis Penggunaan dan DAK BOP PAUD.

Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dulhak mengatakan, untuk penyerapan dana BOP PAUD tahap dua di Kabupaten Tangerang masih dalam proses verifikasi, sehingga belum mencapai realisasi.

Ia menjelaskan, sasaran program DAK BOP PAUD ini ditujukan pada taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak (TPA), dan SPS di seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun pemerintah daerah di satuan PAUD atau lembaga, satuan pendidikan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), sanggar kegiatan belajar (SKB), badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah PAUD Nasional (NPSN).

“Walaupun proses verifikasi dari dinas pendidikan lolos, akan tetapi untuk kewenangan adanya di pusat, karena pada saat ini dinas hanya berfungsi untuk pembinaan, penatausahaan dan pengadministrasian laporan,” ucapnya, Senin 4 November 2019.

Besaran bantuan yang akan diterima masing-masing anak didik berjumlah Rp 600 ribu tiap tahunnya atau setiap lembaga harus memberikan pelayanan paling sedikit kepada 12 anak didik untuk menerima Rp 7,2 juta tiap tahunnya. Dan paling banyak menerima Rp 36 juta ketika memberikan pelayanan kepada 60 anak didik dengan prioritas usia 4-6 tahun.

“Biasanya variatif karena tergantung jumlah peserta didiknya, karena dana BOP tersebut dianggarkan Rp 600 ribu untuk perorang dalam jangka waktu satu tahun,” kata Dulhak.

Untuk diketahui, komponen yang perlu diperhatikan oleh tiap lembaga, 50 persen pembiayaan BOP PAUD wajib digunakan untuk kegiatan pembelajaran, seperti pembelian buku-buku pembelajaran PAUD, peralatan pembelajaran (kertas, krayon, spidol, pensil, dan lainnya). Melakukan kegiatan parenting, pertemuan dengan orang tua wali atau kunjungan ke rumah anak didik, juga dapat digunakan saat sosialisasi terkait makanan sehat.

Sedangkan 30 persen lainnya, digunakan untuk kegiatan pendukung, diantaranya dukungan administrasi, pembelian alat-alat deteksi dini tumbuh kembang (DDTK) anak, pembelian obat-obatan/kotak P3K, serta keperluan transport pendidik. Dan 15 persen sisanya, barulah dapat dimanfaatkan untuk perawatan sarana dan prasarana sekolah/lembaga, dukungan alat-alat publikasi PAUD, dan keperluan berlangganan listrik, air, dan telepon.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan