banner 468x60 banner 468x60

Kapolresta Tangerang Akan Proses Hukum Pelaku Kampanye Hitam di Pilkades Serentak

Ramzy
19 Nov 2019 23:50
KONTAK KAMI 0 460
2 menit membaca

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi.

TANGERANG (SBN) – Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi memastikan akan memproses hukum pelaku kampanye hitam (black campaign) pada ajang Pilkades yang akan digelar 1 Desember 2019 mendatang.

Tindakan tegas imi, kata Ade, guna memastikan masa kampanye Pilkades tidak digunakan untuk menebar fitnah.

“Kampanye hitam itu fitnah dan fitnah itu adalah tindak pidana,” kata Ade usai Silaturahmi dan Dialog Interaktif dengan puluhan calon kades di Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa, 19 November 2019.

Tahapan kampanye Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang akan dimulai pada 25 hingga 27 November 2019.

Ia mengayakam, masa kampanye merupakan salah satu momen krusial. Apalagi, lingkup kampanye hanya tingkat desa. Sehingga, dimungkinkan terjadinya interaksi langsung antar calon kades dan pendukungnya.

Ade menambahkan, selain merupakan tindak pidana, kampanye hitam adalah pemicu terjadinya konflik. Menurutnya, calon kades yang menjadi korban kampanye hitam, pasti tidak akan terima. Bila sudah begitu, besar kemungkinan pendukungnya akan melakukan perlawanan.

Oleh karenanya, ia menekankan agar para calon kades dan pendukungnya tidak melakukan kampanye hitam.

“Kampanye itu mempromosikan diri, bukan menjelekkan apalagi memfitnah orang lain,” ucapnya.

Guna memastikan masa kampanye bersih dari kampanye hitam dan gesekkan, Polresta Tangerang akan menerjunkan personelnya untuk mengawal dan mengamankan tahapan kampanye.

“Saya mengimbau, jauhi fitnah, jauhi kampanye hitam, kampanye yang negatif. Manfaatkan masa kampanye untuk mengenalkan diri kepada pemilih,” tandasnya.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan