Terkait Perampingan Birokrasi, Gubernur Banten: Masih dalam Tahap Kajian

Ramzy
20 Nov 2019 18:26
1 menit membaca

Gubernur Banten Wahidin Halim

SERANG (SBN) — Pemerintah akan merampingkan jabatan Eselon III dan IV mulai Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran nomor 393 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mengkaji perampingan tersebut.

“Jokowi bilang coba dikaji. Nanti dalam rapat para gubernur akan kita sampaikan, yang mau dipangkas yang mana, yang difungsionalisasi yang mana. Itu masih tahapan kajian kita,” ucap WH usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Banten di KP3B, Kota Serang, Selasa (19 November 2019).

Salah seorang ASN (aparatur sipil negara) Eselon III Provinsi Banten yang tidak mau disebutkan namanya, saat ditemui di kantornya, Rabu (20 November 2019), mengakui setuju-tidak-setuju terhadap rencana perampingan birokrasi tersebut.

“Setujunya, dengan adanya perampingan, birokrasi akan lebih cepat dalam mengambil keputusan. Tidak setujunya, karena dikhawatirkan akan menghambat jenjang karir ASN,” ucapnya. (Hendra/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan