Anggaran Pusat di Tangerang Raya 2020 Capai Rp 4,4 Triliun

Ramzy
26 Nov 2019 13:42
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Pemerintah daerah di Tangerang Raya menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 4,468 triliun.

Penyerahan tersebut secara simbolik diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang I Wayan Supatra, kepada perwakilan pemda, Selasa, 26 November 2019. DIPA tersebut untuk nantinya dialokasikan kepada 109 Satuan Kerja (Satker).

“Totalnya sebenarnya 109 Saker, akan tetapi kemarin sudah diserahkan pada 18 perwakilan Saker diacara penyerahan DIPA di Pusat Pemerintah Provinsi Banten tanggal 20 November 2019 kemarin,” ucap Wayan.

Namun, untuk DIPA angka fisik yaitu nilainya Rp 98 miliar, untuk dua kota dan satu kabupaten.

“Kota Tangerang dengan nilai Rp 10,22 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp 24 miliar dan Kabupaten Tangerang Rp 64 miliar,” ucapnya.

Sementara, untuk dana desa nilainya Rp 294 miliar untuk 246 desa yang ada di KabupatenTangerang.

“Karena desa hanya ada di Kabupaten Tangerang,” kata Wayan.

Ia juga menuturkan, kenapa pada saat ini DIPA diluncurkan lebih awal, agar nanti setiap kementrian dan lembaga daerah secepatnya ada perencanaan untuk progres pembangunan. Karena biasanya ada penumpukan pada akhir tahun.

“Kalau bisa bulan Januari atau Februari sudah bisa berjalan agar pada akhir tahun progres pembangunan selesai,” tutupnya.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan