Pemkab Serang Belum Serahkan Sepenuhnya Aset Pemkot Serang Jadi Catatan BPK

Ramzy
2 Des 2019 12:49
1 menit membaca

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Banten Agus Khotib.

SERANG (SBN) — Pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Banten. Demikian dinyatakan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Banten Agus Khotib di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Senin (1 Desember 2019)

Hingga saat ini, Pemkab Serang belum melimpahkan seluruh asetnya ke Pemkot Serang; padahal jika mengacu UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, seluruh aset Pemkab Serang di Kota Serang harus dilimpahkan maksimal 5 tahun sejak berdirinya Kota Serang.

“Kondisi itu aman selama asetnya ada dan dikuasai pemerintah. Namun, saya tetap mendorong agar Pemkab Serang segera menyerahkannya sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2007,” ucap Agus Khotib.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan bahwa aset Pemkab yang belum seluruhnya diserahkan itu memang menjadi catatan BPK.

“Sebagai perwakilan pemerintah pusat, jika ada konflik atau sengketa antarkabupaten atau kota, gubernur akan memberikan agenda agar kedua pemerintah daerah bertemu. Apalagi, hal tersebut menjadi temuan BPK,” tandasnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan