banner 468x60 banner 468x60

Kadisnakertrans Kab. Serang: Meski Ada Kuota, Belum Ada Penyandang Disabilitas yang Membuat Kartu Kuning

Ramzy
3 Des 2019 19:11
KONTAK KAMI 0 472
2 menit membaca

Kadisnakertrans Kabupaten Serang Setiawan.

SERANG (SBN) — Hari ini, 3 Desember 2019, adalah Hari Disabilitas Internasional. Undang Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pasal 53, ayat (1), menyebutkan, Pemerintah, Pemda, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengingatkan perusahaan-perusahaan di wilayahnya bahwa ada aturan untuk menyiapkan kuota khusus bagi pelamar penyandang disabilitas. Namun, sampai sekarang baru secara tidak langsung (pasif), misalnya saat perusahaan wajib lapor. Setiawan mengakui bahwa sosialisasi secara langsung (aktif) belum dilakukan.

“Sosialisasi secara langsung terbentur anggaran. Insya Allah, ke depan akan kami sosialisasikan secara seremonial atau acara khusus,” ucap Setiawan saat ditemui di ruangan kerjanya di Disnakertrans Kabupaten Serang, Selasa (3 Desember 2019).

Namun, sambung Setiawan, kalau pelatihan di Balai Latihan Kerja Indonesia (BLKI) Serang sudah disediakan kuota khusus untuk penyandang disabilitas.

“Di BLKI sudah diberikan ruang. Jadi, ada khusus untuk disabilitas, yaitu jurusan listrik. Kemarin ada satu kelas, sekitar 16 orang,” ujarnya.

Setiawan menuturkan, sebenarnya kuota ada, namun sepengetahuannya belum melihat penyandang disabilitas yang membuat kartu kuning, padahal setiap perusahaan mewajibkan harus ada kartu kuning bagi pelamar kerja.

“Setiap penerimaan karyawan kuotanya ada, tetapi sepertinya tidak pernah terisi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Pendidikan Khusus (PKh) Kampus Untirta Muntazir berharap tidak ada penolakan kerja bagi penyandang disabilitas.

“Saya berharap pemerintah terus mengawal peraturan yang ada, yaitu disediakannya tempat bagi penyandang disabilitas di pemerintahan maupun swasta,” ungkapnya. (Hendra/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan