banner 468x60 banner 468x60

Masih Banyak Truk yang Melintas di Kabupaten Tangerang, Bukti Perbup 47 Tidak Punya ‘Taring’

Ramzy
10 Jan 2020 11:28
KONTAK KAMI 0 484
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Penindakan terhadap truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dianggap setengah hati. Pasalnya, hampir setiap hari warga masih melihat truk tanah yang melintas di sepajang jalan wilayah Kabupaten Tangerang.

Seorang pengendara warga Kecamatan Tigaraksa, Udin mengaku cukup geram melihat truk tanah yang sering melintas dan terpakir di luar jam operasional. Padahal, kata dia, Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan Perbub 47 tahun 2018 yang mengatur tentang batasan waktu operasional truk tanah.

“Saya rasa penindakan terhadap truk tanah tersebut setengah hati,” ujarnya, Jumat, 10 Januari 2020.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya merasa keasulitan, karena jika memang ada truk tanah dan kendaraan bertonase tinggi keluar dari dalam daerah pihaknya tidak bisa mendeteksi. Sebab, Dishub Kabupaten Tangerang hanya melakukan penjagaan di perbatasan daerah saja.

“Adapun sanksi yang diberikan juga dianggap belum jelas. Untuk saat ini sanksi yang diberikan yaitu kelangkapan surat dan itu domainnya berada di pihak kepolisian,” ujarnya.

Atas kelemahan ini, lanjut Agus, pihaknya menginginkan agar Peraturan Bupati ini bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jika sudah menjadi Perda maka akan ada penindakan atau sanksi yang kuat.

“Perda itu mengikat maka akan disitu muncul sebuah sanksi. Namun, Perda memiliki keterbatasan dengan kewenangan, sekarang masih kita bahas dengan dewan,” ungkapnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan