Wilayah Hukum Kepolisian Kabupaten Tangerang yang Masih Tercecer

Ramzy
20 Jan 2020 16:49
OPINI 0
2 menit membaca

 


Opini Cak Hus

Begitu Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri No 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Daerah Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya, sejak itu wilayah hukum Kabupaten Tangerang tercecer,

Dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Polres Kota Tangerang hanya membawahkan 10 kecamatan atau polisi sektor setingkat kecamatan dalam wilawah hukumnya. Dari 17 polsek di Kabupaten Tangerang, 4 polsek masuk Polres Tangerang Selatan dan 3 polsek ikut Polres Metro Tangerang.

Pertanyaan saya, kenapa 12 kecamatan lainnya belum memiliki polsek sendiri?

Menurut saya, hal itu menunjukkan bahwa pekerjaan rumah Kapolres “belum selesai”, masih ada beberapa kecamatan yang belum mempunyai polsek. Saya pikir polsek perlu diadakan per kecamatan karena akan berpengaruh pada beberapa OPD/instansi.

Misalnya dalam kasus penganiayaan salah satu PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di Kelurahan Binong beberapa waktu lalu saat pesta demokrasi akan diselenggarakan, KPU dan BAWASLU perlu berkoordinasi dengan 2 polres yang ada di Tangerang,

Meskipun Kecamatan Curug termasuk wilayah administrasi Kabupaten Tangerang, akan tetapi wilayah hukum Polsek Curug masih di bawah Polres Tangsel, bukan di bawah Polresta Tangerang.

Seandainya setiap kecamatan dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang mempunyai polsek dan koramil masing-masing. tentu akan lebih indah dan memudahkan.

Saat menghadiri acara lepas-sambut Kapolres Kota Tangerang antara Kombes Pol Sabilul ALif dan AKBP Ade Ary Syam Indradi pada November 2019, saya berharap, hadirnya kapolres yang baru akan memberikan suasana baru. Sayangnya, sampai tahun 2019 habis, bahkan sampai masuk tahun 2020, suasana baru itu tak kunjung datang.

Ternyata, tahun yang baru dengan kapolres yag baru tak menjamin mengadirkan suasana baru.

Hemat saya, Kapolresta Tangerang perlu segera mengambil sikap untuk menjadikan Kabupaten Tangerang satu kesatuan yang utuh, jangan membiarkan keterceceran ini terus berlarut larut. Kapolri sudah berganti, Kapolda sudah berganti, bahkan Kapolres pun sudah berganti, namun kondisi ini masih saja belum berubah.

Memang unik sekali, Kabupaten Tangerang ini mempunyai 3 polres dan 2 polda dalam 1 kabupaten. Itu hanya ada di Tangerang,

Sepertinya, 3 orang kapolres perlu duduk bareng sambil minum kopi (3 in 1) untuk membicarakan masalah ini agar segera bisa ditemukan solusinya.

Chusnul Mubarok
Ketua Umum HMI Komisariat Tigaraksa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan