Edan! Empat Bocah di Balaraja Jadi Korban Pencabulan Pria Pengangguran

Ramzy
31 Jan 2020 17:56
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Empat orang anak dibawah umur FAPB (12), MHK (13), SR (13) dan AA (15) menjadi korban sodomi. Sodomi dilakukan oleh tersangka US (22) Warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, seorang pengangguran dan mantan siswa berprestasi di sekolahnya.

“Hingga saat ini korban yang teridentifikasi baru ada empat orang yang merupakan warga sekitar rumah pelaku,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat Press Release di Mapolsek Balaraja, Jumat, 31 Januari 2020.

Ade menjelaskan, kejadian berawal dari adanya laporan orang tua salah satu korban kepada kepolisian. Dikerenakan orang tua melihat ada perilaku aneh yang dialami sang buah hatinya.

“Korban suka main handpohe dan meninggalkan rumah. Setelah ditanya, korban mengakui telah dicabuli beberapa kali oleh pria dewasa US,” ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, kata Ade, US melakukan berbagai macam modus operandi. Pertama, US mengenali korban lewat Facebook dan meminta nomor handphone. Kemudian korban dimasukkan ke grup WhatApss yang dibuat oleh US. Nama grup WA tersebut adalah Santuy dengan jumlah member 189 orang.

“US dulunya merupakan siswa yang berprestasi. Di grup, ia sering sekali men-share berbagai macam materi pelajaran sekolah,” pungkasnya.

Lanjut Ade, US menganalisa anggota yang paling aktif berkomentar, US menyaringnya untuk dimasukkan ke grup Wa lainnya yaitu grup Video Viral dengan jumlah member mencapai 100 orang lebih.

“Di grup video viral, US sering men-share tentang video yang berbau porno. Mayoritas anggota grup berusia belasan tahun, masih berada dibawah umur,” tandasnya.

Kemudian, lanjut Ade, pada grup Wa video viral tersebut, US kembali mengamati siapa saja anggota yang paling rajin komentar. Setelah itu, US mengincar korban dengan cara menjemputnya dari rumah pindah kerumah US.

“US merasa aman karena dirumahnya, ia hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Di rumah US, korban diajak main game mobile legend,” ungkapnya.

Saat permainan berlangung, US memegang alat kelamin korban sambil akhirnya melakukan oral sex terhadap korban, hingga korban mengeluarkan sperma. Setelah itu, lanjutnya, US meminta korban untuk memegang alat kelaminnya. Oral sex kembali dilakukan hingga US juga mengeluarkan sperma.

“Setelah itu pelaku memaksa korban dengan menyetubuhi korban, dengan cara memasukan kemaluan pelaku ke anus korban,” ujar Ade.

Diketahui, US telah melakukan hal tersebut sejak tahun 2017. Kini US dijerat dengan pasal 32 uu no 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ncaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kita masih pendalami kasus ini dan memberikan trauma healing. Kita juga melakukan koordinasi dengan Babinsa, MUI, dan DPPPA Kabupaten Tangerang,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan