Pemasang Spanduk King of the King di Serang Berawal dari Bisnis Tanah

Joe
31 Jan 2020 21:41
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Berdasarkan keterangan kepolisian, 2 warga Serang, Tarmidzi (50) dan Asmawi (60), yang memasang spanduk King of the King di Kelurahan Pancur, Taktakan, Kota Serang, berawal dari bisnis tanah.

“Awalnya pergi ke Tanggerang dan bertemu kelompok King of the King untuk bisnis pembebasan tanah. Saya dirayu untuk mengurus dan mendata jumlah anak yatim piatu dan jompo untuk diberikan bantuan berupa santunan,” ucap Tarmidzi saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Kota Serang, Jumat (31 Januari 2020).

Tarmidzi mengaku tidak mengetahui bahwa kelompok King of the King meresahkan masyarakat dan perkenalannya dengan kelompok tersebut sekitar 3 bulan yang lalu.

“Pada waktu itu saya hanya berharap hubungan tersebut bisa mendapatkan uang untuk santunan anak yatim,” ujarnya.

Kapolres Serang Kota Edy Cahyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan tidak bersalah karena kedua warga yang berprofesi sebagai ustaz tersebut korban penipuan dan tidak mengetahui bagaimana sebenarnya kelompok King of the King.

“Mereka tidak mencetak spanduk, hanya memasang. Spanduknya diantarkan dari Tangerang. Mereka hanya berharap dengan melakukan itu bisa mendapatkan uang untuk santunan anak yatim,” ujarnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan