Perda Sudah Ditetapkan, Pansus PPN Meminta Pemkot Segera Membuatkan Perwal

Joe
26 Feb 2020 10:04
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (PPN) Kota Cilegon telah ditetapkan menjadi Perda pada Sidang Paripurna DPRD Kota Cilegon, Selasa (25 Februari 2020).

Sekretaris Pansus PPN Muhamad Ibrahim Aswadi (Fraksi Demokrat) mengatakan tahapan pembahasan raperda PPN diapresiasi masyarakat nelayan saat kunjungan ke pangkalan nelayan di wilayah Merak.

“Perda ini merupakan torehan sejarah bagi saudara-saudara kita nelayan tradisional di Kota Cilegon. Dan ini bentuk sensitivitas terhadap kepentingan nelayan,” ujar Ibarohim, Rabu (26 Februri 2020).

Ibrohim melanjutkan, Pansus PPN banyak melakukan kunjungan kerja, seperti berkonsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, melakukan kordinasi ke biro hukum Provinsi Banten, juga berkunjung ke DPRD Padang, Sumbar, guna mendapatkan perbandingan dan rujukan untuk dijadikan acuan.

“Setelah kami (Pansus) melewati banyak tahapan, kami optimis dan akan terus merespon aspirasi hak-hak nelayan di Kota Cilegon,” tambahnya.

Raperda PPN yang disahkan terdiri atas 14 bab dan 37 pasal yang berhubungan dengan upaya perlindungan nelayan, seperti perizinan, prasarana, kepastian usaha, jaminan keamanan dan keselamatan, jaminan risiko penangkapan ikan, dan fasilitas serta bantuan hukum.

“Kami mengharapkan kepada Wali kota Cilegon, setelah ditetapkannya Raperda menjadi Perda, segera dibuatkan Peraturan Walikota sebagai petunjuk teknis, sehingga pemerintah daerah bisa melakukan pembinaan dan pengawasan menjamin terselenggaranya perlindungan dan pemberdayaan nelayan daerah,” tutup Ibrohim. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan