Guru yang Mencabuli 5 Siswi SD di Serang Diamankan polisi

Joe
28 Feb 2020 14:04
1 menit membaca

SERANG (SBN) — AJ (50), guru  berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang mencabuli 5 siswi salah satu SD Negeri di Kabupaten Serang diamankan Polres Serang Kota pada Kamis (27 Februari 2020), sekitar pukul 19.00 WIB. Demikian disampaikan Kasatreksrim Serang Kota AKP Indra Peradinata saat ditemui di Polres Serang Kota, Kota Serang, Jumat (28 Februari 2020).

“Pengakuannya, korban ada 5 orang dan dilakukan di sekolah. Caranya melakukan pencabulan dengan mencium, meraba, serta memasukan tangan ke kemaluan korban,” tuturnya.

Pelaku mengaku sudah 1 tahun dia mencabuli murid-muridnya itu, padahal ia sendiri sudah mempunyai cucu.

“Pelaku mengaku akhir-akhir ini ada kecenderungan suka sama anak-anak. Sebelumnya, selayaknya laki-laki normal ia menyukai wanita dewasa. Dia mengaku nafsu dan khilaf,” katanya.

Indra menambahkan pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman sampai 15 tahun penjara.

“Ia sudah ditahan. Rencana tindak lanjut, kita akan meriksa lebih lanjut. Bisa saja korban bertambah. Nanti kita akan koordinasi ke pihak perlindungan anak, kemudian melakukan visum, melengkapi administrasi penyidikan sehingga proses ini berjalan sampai diserahkan ke pengadilan,” katanya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan