LPAI Banten Sebut Banten Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak

Joe
28 Feb 2020 16:47
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten mencatat, selama 2020, terhitung dari Januari sampai dengan Februari, kasus kekerasan terhadap anak di Banten mencapai 25 kasus. Kasus-kasus tersebut didominasi kasus kekerasan seksual, yakni 21 kasus.

Menyikapi hal tersebut, Ketua LPAI Banten Muhammad Uut Lutfi saat dikonfirmasi  mengatakan, kalau dihimpun, saat ini Provinsi Banten darurat kekerasan seksual terhadap anak.

“Jumlah angka tersebut belum termasuk yang tercatat di lembaga lainnya. Artinya, ini sudah darurat kejahatan seksual anak, bahkan bukan hanya terjadi di perkampungan, tapi komplek dan sekolah. Jadi, sudah menghawatirkan,” ucapnya, Jumat (28 Februari 2020).

Menurut Uut, daerah yang paling banyak mengadu ke LPAI Banten adalah Kabupaten Pandeglang. Pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak ini kebanyakan adalah pendidik, bahkan pernah ada kasus yang pelakunya guru ngaji.

“Kami terus mendorong pihak-pihak terkait agar mencari solusi untuk menekan angka kekerasan terhadap anak ini. Ini yang menjadi keprihatinan kami, bagaimana ke depan, terutama Dinas Pendidikan, agar proaktif mewujudkan sekokah-sekolah yang ramah anak,” katanya.

Pihak sekokah, menurutnya, harus bertanggung jawab terkait dengan kasus yang terjadi di lingkungan sekolah karena dalam pasal 59 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tertera bahwa kekerasan tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah.

“Jadi, pihak sekolah, ketika ada kasus, jangan hanya menyerahkan ke kepolisian, tetapi pihak sekolah memberikan perhatian kepada korban, misalkan pendampingan,” katanya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan