Dapat Upah Rp 8 Juta, Kurir Ganja Sintetis di Tangerang Ditangkap Polisi

Ramzy
9 Mar 2020 12:16
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang menangkap sindikat pengedar narkoba jenis ganja sintetis. Dari satu orang tersangka yang ditangkap yang berinisial MAF (18), polisi menyita 752 gram ganja sintetis atau gorilla.

“Kita sudah mengamankan satu tersangka terkait dengan kasus tembakau sintesis atau yang dikenal dengan istilah tembakau gorilla,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Senin, 9 Maret 2020.

Ade mengatakan, pihaknya menangkap MAF saat akan mengambil barang bukti di sebuah tempat yang sudah diberitahukan oleh bandar yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Pelaku ini kurir lintas kota dan provinsi. Dengan upah yang mencapai Rp 8 juta,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tembakau sintetis adalah tembakau yang dicampur dengan bahan kimia tertentu.

“Atau yang disebut kanabinoid, dicampur juga dengan metanol. Direndam tembakaunya itu dan dikeringkan. Efeknya itu bisa 3-10 kali ganja, kenapa 3-10 tergantung kandungan kimianya. Jadi karena itu racikan sehingga bisa berbeda efeknya tergantung berapa banyak si pembuat mencampur racikannya,” paparnya.(Ramzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan