Sabu Senilai Rp3,6 Miliar Digagalkan Polisi

Ramzy
9 Mar 2020 13:38
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kasus penyalahgunaan narkoba seakan tak ada habisnya. Dalam kurun waktu 15 hari terakhir jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengagalkan pengedaran sabu senilai Rp 3,6 Miliar. Sebanyak 23 tersangka berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol, Ade Ary Indradi mengatakan, terhitung tanggal 15 Februari-3 Maret 2020 pihaknya berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba. Artinya, kata dia, dalam satu hari rata-rata terdapat satu-dua kasus penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 23 orang dan semuanya laki-laki, satu orang diantaranya adalah residivis yang pernah menjalani hukuman penjara beberapa bulan yang lalu,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2020.

Dari 23 tersangka, lanjut Ade, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 kg dengan modal jika ditotal sebesar Rp2,6 miliar. Adapun sebagai modal pihaknya medibeli dengan harga Rp 1,3 juta/gram, kemudian dijual maksimal Rp 1,8 juta/gram.

“Dapat disimpulkan, bila narkotika jenis sabu ini terjual maka pengedar dapat meraup untung sebesar Rp3,6 miliar,” tuturnya.

Menurutnya, rata-rata 1 gram sabu bisa dipakai oleh belasan orang. Jadi terdapat ribuan orang yang dapat terjaga, karena sabu ini tidak jadi diedarkan.

“23 tersangka ini, dijerat dengan pasal 114 UUD No 39 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dengan ini diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar mempersempit ruang gerak para pengedar bandar narkoba supaya mereka tidak dapat memasarkan barang dagangannya.

“Pasar pengedaran narkoba ini dapat dipersempit, sehingga mereka tidak mungkin memperdagangkan barang haram ini.

Ade mengungkapkan, menjaga ketahanan keluarga adalah faktor yang utama. Anak-anak mari dijaga, jangan sampai salah bergaul, kurang perhatian, sehingga mencari perhatian denga bergaul kepada orang yang salah.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan