Usai Mendemo BPN, Warga Benda Lapor ke DPRD

Joe
9 Mar 2020 16:39
3 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Usai berdemo di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kota Tangerang pada Kamis (5 Maret 2020), warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, melapor kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Mereka diterima di ruang rapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Tangerang, Senin (9 Maret 2020).

Warga meminta dukungan DPRD Kota Tangerang agar memanggil  tim penilai dari BPN Kota Tangerang untuk menjelaskan kajian terhadap bidang tanah di daerah mereka yang dihargai berbeda-beda, padahal letaknya berdekatan.

Mereka menilai ada permainan dari pihak tim penilai karena pada tahun 2017 ada warga yang tanahnya berdekatan dihargai Rp7,2 juta per meter, sedangkan mereka hanya ditawari Rp2,6 juta per meter sejak 2017 hingga sekarang.

Untuk itu mereka meminta agar DPRD Kota Tangerang membantu menjembatani dengan memanggil  pihak terkait untuk menjelaskan kajian yang dipakai terkait perbedaan harga tanah warga yang ditawarkan kepada mereka.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan akan membantu  menjembatani dengan memanggil para pihak terkait, namun dia tidak akan masuk ke dalam  persoalan karena persoalan tersebut sudah masuk ke tahap pengadilan sehingga pihaknya tidak bisa mengintervensi.

“Nanti kita pelajari, tapi kita tunggu surat resmi aduan dari mereka dulu karena hari ini mereka tidak membawa bukti-buktinya [surat resmi],” ujar Gatot usai dengar pendapat.

Surat-surat resmi itu dibutuhkan untuk dipelajari Komisi I dan dijadikan dasar untuk memanggil pihak-pihak terkait.

“Nanti kita bahas lagi di Komisi. Walaupun ini proyek nasional, nanti kita coba untuk membantu karena yang mereka minta adalah penyesuaian harga karena ada harga berbeda-beda di lokasi tersebut,” ujarnya.

Gatot menegaskan, selain membantu untuk memanggil pihak terkait pihaknya juga akan membantu untuk menyampaikan kepada para pihak pembangunan jalan tol Serpong–Kunciran–Bandara Soekerno-Hatta agar ada kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah dalam pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut.

“Ini kan mereka menganggap ada ketidakadilan dan ini juga adalah proyek pembangunan nasional. Jadi, nanti akan kita sampaikan kepada Kementerian PUPR,” tegasnya.

Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, berdemo di depan kantor BPN/ATR Kota Tangerang pada Kamis (5 Maret 2020). Mereka meminta keadilan agar pihak BPN/ATR Kota Tangerang mengkaji ulang masalah bayaran pembebasan lahan mereka yang terkena pembangunan jalan tol Serpong–Kunciran–Bandara Soekerno-Hatta karena dianggap tidak sesuai.

Sebelum menggelar demo di kantor BPN, warga sempat mengajukan gugatkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, namun ditolak karena data yang diajukan tidak sesuai dengan hasil evaluasi PN Tangerang selama ini.

Hingga kini masih ada 27 bidang tanah warga di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang terkena Jalan Tol Serpong–Kunciran–Bandara Soekerno-Hatta dan harus dibebaskan. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan