Salah Satu Modus Sindikat Penjual BPKB Tanpa Kendaraan: Digadaikan kepada Rentenir

Joe
10 Mar 2020 19:22
1 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap empat orang anggota sindikat penjual dokumen surat kendaraan bermotor, yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tanpa kendaraan di Area Cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Jumat (10 Januari 2020) lalu.

BPKB tersebut tidak hanya diperjualbelikan, melainkan juga digadaikan kepada rentenir. Demikian diungkapkan Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdinan Saputra saat siaran persnya di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (10 maret 2020).

“Berdasarkan keterangan tersangka S atau penadah, BPKB itu dimanfaatkannya untuk dijadikan jaminan untuk meminjam uang kepada rentenir,” ujar Adi.

Menurut pengakuanya S, 1 BPKB motor itu dia bisa digadaikan kepada rentenir senilai Rp15 juta.

Tersangka S adalah warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, dan berperan sebagai penadah untuk menjaminkan BPKB hasil pencurian sindikat yang ditangkap Jumat lalu.

Pada penangkapan tersebut diamankan 4 orang tersangka, yakni N, C, A dan S, yang masing-masing memiliki peran tersendiri dalam sindikat tersebut. Tersangka N adalah pelaku yang menyuruh dan memperjualbelikan BPKB, tersangka C dan A bertugas mencari pembeli, dan tersangka S bertugas meminjam kepada rentenir dengan jaminan BPKB. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan